Kementerian Perhubungan akan mengawal penetapan tarif angkutan dan batas potongan aplikasi sebesar 8 persen. Kementerian UMKM bertugas mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, sedangkan Komdigi mengatur aspek teknis transaksi digital untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan selaras, ketiga kementerian tersebut akan membentuk forum komunikasi atau satuan tugas bersama guna menyinkronkan kebijakan dan mengoordinasikan penerapan Perpres.
(Rahmat Fiansyah)