sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpres Ojol Terbit, Aplikator Diberikan Waktu 6 Bulan untuk Ikuti Aturan Baru

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
09/10/2026 11:25 WIB
Perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online (ojol) diberi waktu paling lama enam bulan menyusul terbitnya Perpres Ojol.
Perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online (ojol) diberi waktu paling lama enam bulan menyusul terbitnya Perpres Ojol. (Foto: Dok. Kemenhub)
Perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online (ojol) diberi waktu paling lama enam bulan menyusul terbitnya Perpres Ojol. (Foto: Dok. Kemenhub)

Kementerian Perhubungan akan mengawal penetapan tarif angkutan dan batas potongan aplikasi sebesar 8 persen. Kementerian UMKM bertugas mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, sedangkan Komdigi mengatur aspek teknis transaksi digital untuk layanan pengantaran barang dan makanan.

Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan selaras, ketiga kementerian tersebut akan membentuk forum komunikasi atau satuan tugas bersama guna menyinkronkan kebijakan dan mengoordinasikan penerapan Perpres.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement