sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpres Ojol Terbit, Aplikator Diberikan Waktu 6 Bulan untuk Ikuti Aturan Baru

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
09/10/2026 11:25 WIB
Perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online (ojol) diberi waktu paling lama enam bulan menyusul terbitnya Perpres Ojol.
Perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online (ojol) diberi waktu paling lama enam bulan menyusul terbitnya Perpres Ojol. (Foto: Dok. Kemenhub)
Perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online (ojol) diberi waktu paling lama enam bulan menyusul terbitnya Perpres Ojol. (Foto: Dok. Kemenhub)

"Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini," ujar Dudy dalam keterangan resmi, Kamis (8/10/2026).

Dari sisi perlindungan pengemudi, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan informasi yang transparan mengenai biaya jasa transportasi dan biaya layanan aplikasi. Pengemudi juga berhak memperoleh perlindungan data pribadi, penjelasan terkait penggunaan algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah.

Perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi juga diatur, paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Perusahaan juga harus memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, pelaksanaan Perpres tersebut akan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement