Lebih lanjut, Iftitah menegaskan bahwa pengembangan kawasan transmigrasi harus mampu menghubungkan potensi sumber daya daerah dengan pertumbuhan industri dan investasi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan kerja sama riset, menurutnya, tidak cukup diukur dari jumlah penelitian atau publikasi yang dihasilkan, tetapi juga dari dampaknya terhadap peningkatan produktivitas, penciptaan lapangan kerja, serta pendapatan petani dan pelaku usaha lokal.
Selain itu, pengembangan kawasan transmigrasi diharapkan dapat membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk masuk dalam rantai pasok industri.
“Jika kita dapat melakukan itu bersama, kerja sama akademik menjadi lebih dari sekadar pertukaran gagasan. Kerja sama itu menjadi alat untuk menyelesaikan persoalan pembangunan yang nyata,” kata dia. (Febrina Ratna Iskana)