sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkop Klaim Penyaluran Gaji ASN Lewat Kopdes Berlaku 2026

Economics editor Tangguh Yudha
14/10/2026 14:30 WIB
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono mengklaim skema pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai diberlakukan pada 2026.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono mengklaim skema pembayaran gaji ASN melalui KDKMP mulai diberlakukan pada 2026. (Foto: iNews Media/Tangguh Yudha)
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono mengklaim skema pembayaran gaji ASN melalui KDKMP mulai diberlakukan pada 2026. (Foto: iNews Media/Tangguh Yudha)

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi menegaskan bahwa peran koperasi tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menurutnya, kehadiran koperasi justru agar masyarakat punya lebih banyak alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai regulasi.

"Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ujarnya.

Ahmad Zabadi mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan arah transformasi koperasi agar tidak hanya berperan sebagai wadah ekonomi anggota, tetapi juga mampu berkembang menjadi lembaga ekonomi yang modern, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Setiap kali kita ingin memajukan layanan koperasi, tujuannya harus jelas memperkuat ekonomi warga dan memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat," ucapnya.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement