Dari proses tersebut, diperoleh efisiensi anggaran sekitar 17,44 persen atau Rp30,536 juta dari pagu Rp175 juta. Maruarar mengatakan efisiensi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
"Ini program yang sangat menyentuh rakyat tapi kita tidak bisa bekerja sendiri, ini uang rakyat dan rakyat berhak tahu ke mana uangnya dan jadi apa," ujarnya.
Dia menambahkan transparansi harus diterapkan sejak proses penetapan penerima bantuan, pengadaan material, hingga pembangunan rumah. Pada saat yang sama, Pemda DKI Jakarta akan melakukan kajian terhadap legalitas lahan yang menjadi lokasi Program Bedah Rumah. Kajian tersebut diperlukan agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai ketentuan.
Kementerian PKP juga mencanangkan implementasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 untuk memperluas akses masyarakat terhadap Program Bedah Rumah, menyederhanakan proses pelaksanaan, serta memperkuat pengawasan.
"Saya menghimbau bahwa program ini gratis, tidak dipungut biaya apa pun dan jika ada yang melakukan pelanggaran tolong divideokan dan dilaporkan," ujarnya.
Kementerian PKP berharap percepatan Program Bedah Rumah di DKI Jakarta dapat meningkatkan kualitas hunian sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.
(Nur Ichsan Yuniarto)