Saleh melanjutkan, penguatan perlindungan pasar juga perlu dilakukan melalui kebijakan yang terintegrasi dan berbasis kebutuhan industri. Instrumen yang dapat digunakan antara lain pengendalian impor, peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), safeguard, maupun insentif.
Namun, penerapan instrumen tersebut perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing produk. Prinsip utamanya kata dia, adalah memberikan perlindungan terhadap produk yang sudah kompetitif dan mampu dipasok industri dalam negeri, bukan sekadar membatasi impor.
"Kadin melihat pembatasan dapat dipertimbangkan untuk produk yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri secara memadai, baik dari sisi kualitas, kapasitas maupun kontinuitas pasokan," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)