sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kadin Dorong Penguatan Perlindungan Pasar yang Terintegrasi Industri Nasional

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
05/10/2026 00:16 WIB
Hal ini dilakukan di tengah masuknya produk impor yang berpotensi menekan industri dalam negeri.
Kadin Dorong Penguatan Perlindungan Pasar yang Terintegrasi Industri Nasional
Kadin Dorong Penguatan Perlindungan Pasar yang Terintegrasi Industri Nasional

IDXChannel - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong penguatan perlindungan pasar yang terintegrasi dengan kebutuhan industri nasional.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan, hal ini dilakukan di tengah masuknya produk impor yang berpotensi menekan industri dalam negeri.

"Kadin melihat perlindungan industri dalam negeri perlu diperkuat, tetapi harus terukur, selektif, dan berbasis data," kata Saleh, Minggu (4/10/2026).

"Fokus perlindungan sebaiknya diberikan pada produk yang sudah mampu diproduksi dan dipasok industri dalam negeri, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, sehingga kebijakan tidak mengganggu kebutuhan industri yang memang masih bergantung pada impor," lanjutnya.

Menurut dia, produk impor dapat menjadi tekanan bagi industri nasional apabila masuk pada produk yang sebenarnya sudah mampu dipasok industri dalam negeri. Oleh karena itu, pengaturan impor perlu terus dievaluasi dan, bila diperlukan, diperkuat secara selektif.

Langkah tersebut, kata Saleh, diperlukan untuk mencegah persaingan yang tidak sehat, tetapi tetap menjaga kelancaran impor bahan baku, barang modal, serta produk yang belum mampu dipenuhi dari dalam negeri.

Saleh melanjutkan, penguatan perlindungan pasar juga perlu dilakukan melalui kebijakan yang terintegrasi dan berbasis kebutuhan industri. Instrumen yang dapat digunakan antara lain pengendalian impor, peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), safeguard, maupun insentif.

Namun, penerapan instrumen tersebut perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing produk. Prinsip utamanya kata dia, adalah memberikan perlindungan terhadap produk yang sudah kompetitif dan mampu dipasok industri dalam negeri, bukan sekadar membatasi impor.

"Kadin melihat pembatasan dapat dipertimbangkan untuk produk yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri secara memadai, baik dari sisi kualitas, kapasitas maupun kontinuitas pasokan," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement