Sementara itu, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, menjelaskan bahwa pelaku usaha perlu memahami ketentuan Rules of Origin karena hal ini menjadi syarat ekspor. Ketentuan ini mengesahkan suatu produk berstatus barang asal Indonesia untuk dapat menikmati tarif preferensi di bawah I-EU CEPA.
Untuk mendukung kesiapan pelaku usaha, Kemendag menghadirkan layanan digital Export Sandbox yang terintegrasi dalam portal InaExport. Layanan ini membantu pelaku usaha mengidentifikasi pasar potensial, menganalisis peluang perdagangan, membandingkan tarif bea masuk, serta memperoleh informasi mengenai persyaratan teknis negara tujuan ekspor.
UE merupakan pasar potensial bagi produk Indonesia, dengan populasi sekitar 449,2 juta jiwa dan produk domestik bruto mencapai USD21,23 triliun. Pada 2025, total perdagangan Indonesia-Uni Eropa tercatat sebesar USD31,7 miliar dengan ekspor Indonesia mencapai USD19,4 miliar.
(NIA DEVIYANA)