Strategi Pembangunan Berketahanan Iklim, menurut data yang disampaikan, berpotensi menekan risiko kerugian ekonomi nasional hingga 79,2 persen, setara Rp61,71 triliun. Pemerintah juga menempatkan hutan, gambut, mangrove, laut, dan sawah sebagai aset iklim yang menopang sistem pangan sekaligus perlu dilindungi bersama masyarakat yang menjaganya.
Pemerintah, kata Zulhas, melalui kebijakan NEK mendorong lima sektor sebagai sumber pertumbuhan dan peluang pembiayaan. Pertama, sektor hutan dan lahan, melalui perlindungan serta pemulihan alam yang tetap menjaga penghidupan masyarakat.
Kedua, sektor energi, melalui investasi energi terbarukan, pengurangan ketergantungan pada energi fosil, dan penciptaan lapangan kerja.
Sektor ketiga yaitu industri hijau, agar proses produksi lebih bersih dan produk Indonesia semakin kompetitif. Sementara keempat sektor strategis lain, termasuk pertanian, pengelolaan sampah, dan karbon biru, dan kelima masyarakat, petani, nelayan, dan warga desa yang harus ikut menikmati manfaat ekonomi dari aksi iklim.
“Ukuran keberhasilan pasar karbon bukan hanya nilai transaksinya, tetapi juga seberapa besar manfaatnya sampai kepada petani, nelayan, dan masyarakat desa hutan,” kata Zulhas.