Mahkamah menegaskan bahwa setiap penyesuaian belanja pemerintah pusat menurut fungsi tidak boleh mengabaikan peran DPR.
"Oleh karenanya setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pleno MK.
Arsul menjelaskan, APBN ditetapkan melalui undang-undang. Oleh karena itu, setiap perubahan yang memengaruhi postur belanja menurut fungsi yang telah disepakati bersama tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan dan persetujuan DPR sesuai dengan mekanisme internal legislatif.
MK menilai kewenangan pemerintah yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (5) UU APBN Tahun Anggaran 2026 tidak bersifat tanpa batas. Frasa "dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden" dinilai telah mengesampingkan fungsi pengawasan serta prinsip kesetaraan (checks and balances) antarlembaga negara.
"Sehingga urgensi persetujuan DPR atas perubahan undang-undang yang mengatur tentang APBN termasuk lampirannya diberlakukan untuk perubahan anggaran dalam undang-undang yang mengatur tentang APBN setelah Putusan a quo diucapkan dan berlaku pada tahun-tahun berikutnya," imbuh Arsul.
(Shifa Nurhaliza Putri)