Sementara itu, emas Antam ukuran 500 gram dibanderol Rp1.276.820.000. Adapun ukuran terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, mencapai Rp2.553.600.000.
Untuk transaksi pembelian emas batangan, ketentuan perpajakan yang berlaku mengatur pembelian emas dengan ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi pelanggan non-NPWP.
PPh tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.
(Nur Ichsan Yuniarto)