IDXChannel – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 pada kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan tersebut berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan usulan tersebut mempertimbangkan perbedaan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” ujar Said dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/9/2026).
Said mengatakan usulan tersebut disampaikan lebih awal mengingat penetapan UMP 2027 dijadwalkan pada 1 November 2026. Sementara penetapan UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan pada 10 November 2026.
Menurut Said, formulasi kenaikan upah yang digunakan KSPI dan Partai Buruh mengacu pada tiga variabel, yakni rata-rata inflasi tahunan (year-on-year), rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, serta indeks tertentu (alpha).
Untuk indeks tertentu, serikat pekerja menggunakan angka 0,9. Angka tersebut berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2026.
“Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar,” kata Said.
Adapun data yang digunakan mencakup periode Oktober 2025 hingga September 2026. Namun, karena data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk September 2026 belum dirilis, perhitungan sementara menggunakan data hingga Agustus 2026.
Berdasarkan data tersebut, rata-rata inflasi nasional tercatat 3,20 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,43 persen.
“Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen,” ujarnya.
Dengan menggunakan indeks tertentu 0,9, simulasi KSPI menghasilkan estimasi kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7 persen. Angka tersebut kemudian menjadi dasar bagi serikat pekerja untuk menetapkan rentang usulan, termasuk batas bawah 7,5 persen bagi daerah dengan pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional.
“Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7 persen. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5 persen,” jelasnya.
Said menambahkan, perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah menjadi alasan KSPI dan Partai Buruh mengusulkan rentang kenaikan, bukan satu angka yang berlaku seragam secara nasional. Menurut dia, kondisi perekonomian Jawa Barat memiliki karakter berbeda dengan Maluku Utara, begitu pula kondisi Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Gresik.
Selain kenaikan upah minimum umum, KSPI dan Partai Buruh juga mendorong adanya legalitas penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Mereka mengusulkan upah minimum sektoral ditetapkan lebih tinggi dibandingkan upah minimum reguler di wilayah masing-masing.
Said mengatakan sikap tersebut sejalan dengan substansi draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang merupakan inisiatif DPR. Dalam draf tersebut, upah minimum sektoral diusulkan paling sedikit 5 persen di atas UMP atau UMK.
“Kalau mengacu pada draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diusulkan DPR, upah minimum sektoral paling sedikit 5 persen di atas upah minimum yang berlaku. Kami setuju. Itu angka paling sedikit. Bisa 6 persen atau 7 persen, tergantung karakter dan kemampuan sektornya,” ujar Said.
Atas dasar tersebut, KSPI dan Partai Buruh meminta Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, kepala daerah, serta asosiasi pengusaha mengikuti ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2026. Said juga meminta agar indeks tertentu tidak diseragamkan menjadi 0,7 di seluruh daerah karena regulasi memberikan rentang hingga 0,9.
“Jangan membuat kesepakatan bahwa seluruh Indonesia harus menggunakan indeks tertentu 0,7. Kalau peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Prabowo memperbolehkan angka 0,9, mengapa harus diseragamkan menjadi 0,7? Kebijakan seperti itu justru bertentangan dengan keputusan Presiden,” kata Said.
(Shifa Nurhaliza Putri)