Sementara di Manado, Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melancarkan dua penindakan beruntun di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi pada Sabtu (5/9).
Pada penindakan pertama, petugas menyetop tiga WN China berinisial JM, ZW, dan TC yang hendak terbang ke Singapura. Ketiganya kedapatan menempelkan 19 bungkus serbuk diduga emas seberat 5.721 gram pada tubuh mereka menggunakan modus body strapping.
Barang bukti senilai Rp14,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,45 miliar itu berhasil disita, dan ketiga pelaku telah berstatus sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pada penindakan kedua di hari yang sama, petugas mengamankan dua WN Tiongkok lainnya, yakni ZS dan ZH, penumpang rute Guangzhou yang menyamarkan emas sebagai perhiasan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan badan, ditemukan empat perhiasan logam mulia berupa dua kalung rantai dan dua gelang seberat 1.361 gram yang dipakai langsung oleh kedua pelaku. Nilai perhiasan tersebut ditaksir mencapai Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian kas negara sebesar Rp360 juta.