sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Emas 29 Kg Bernilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara

Economics editor Rohman Wibowo
15/09/2026 16:33 WIB
Bea cukai menggagalkan upaya pengeluaran ilegal lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas senilai Rp73,3 miliar di empat bandara internasional
Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Emas 29 Kg Bernilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara
Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Emas 29 Kg Bernilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara

Saat koper bawaan penumpang dipindai melalui mesin pemindai, petugas mendapati anomali citra pada peralatan elektronik miliknya. Pemeriksaan fisik kemudian mengungkap empat keping benda logam yang diduga emas seberat total 1.522 gram.

Nilai tangkapan tersebut ditaksir mencapai Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp383 juta. Penumpang dan barang bukti langsung digelandang ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk dimintai keterangan.

Aksi penyelundupan dalam jumlah lebih masif digagalkan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (10/9). Petugas menindak dua WN Tiongkok berinisial MZ dan SL, calon penumpang maskapai komersial tujuan Hong Kong, yang kedapatan membawa emas batangan tanpa dilengkapi perizinan kepabeanan. 

Operasi ini melibatkan koordinasi taktis bersama Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta operator maskapai penerbangan.

"Penindakan di Bandara Soekarno Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang. Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas," ujar Djaka.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement