Keputusan akhir pada hari Jumat "merupakan langkah penting menuju penegakan hukum perdagangan kita dan memulihkan persaingan yang adil bagi produsen tenaga surya AS dan para pekerja yang mereka pekerjakan," kata Tim Brightbill, pengacara utama Aliansi, dalam sebuah pernyataan. "Kami akan terus memantau data impor dan meminta pertanggungjawaban para pelaku yang melakukan pelanggaran ke mana pun mereka pergi selanjutnya."
Komisi Perdagangan Internasional AS dijadwalkan untuk membuat keputusan akhir pada 14 Oktober mengenai apakah impor tersebut secara material merugikan atau mengancam produsen dalam negeri.
Jika komisi memberikan persetujuan, Departemen Perdagangan dapat mengeluarkan perintah bea masuk akhir pada November.
Kasus ini adalah babak terbaru dalam sengketa perdagangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun mengenai impor teknologi tenaga surya. AS pertama kali memberlakukan bea masuk anti-dumping dan anti-subsidi pada produk tenaga surya China pada 2012, yang mendorong produsen di sana untuk memindahkan produksi ke negara-negara Asia lainnya. (Wahyu Dwi Anggoro)