Sebagai informasi, arahan untuk penguatan fundamental bisnis dan dorongan konsolidasi ini telah disampaikan OJK kepada jajaran perbankan KBMI 1 sejak Oktober 2025. OJK meminta setiap bank pada kelompok tersebut melakukan peninjauan secara komprehensif terhadap permodalan, kualitas aset, model bisnis, dan tata kelola, serta mengidentifikasi peluang konsolidasi sebagai solusi mengatasi potensi stagnasi kinerja.
Sebagai informasi, POJK nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum mengatur KBMI atas 4 kelompok, yaitu:
- KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun.
- KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun
- KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun.
- KBMI 4 adalah bank dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun.
Pengelompokan KBMI berlaku untuk semua Bank Umum, Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN), dan bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah.
(NIA DEVIYANA)