sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjamin: Jaga Kepercayaan Masyarakat dan Dukung Stabilitas Keuangan

Banking editor Tim IDXChannel
30/09/2026 16:30 WIB
LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Sebesar 3,75 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum dan 6,25 persen untuk simpanan Rupiah di BPR.
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjamin: Jaga Kepercayaan Masyarakat dan Dukung Stabilitas Keuangan.(Foto: Dok. Humas LPS)
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjamin: Jaga Kepercayaan Masyarakat dan Dukung Stabilitas Keuangan.(Foto: Dok. Humas LPS)

Transparansi TBP dan Perlindungan Nasabah Terus Diperkuat

Sebagaimana diketahui, mengacu kepada UU LPS, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan dengan saldo sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi tiga kriteria atau disingkat 3T, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya melakukan fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank. Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap TBP, LPS kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bank bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.

Oleh karena itu, LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Selain itu, LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement