sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpres Ojol Disahkan, Komdigi Siapkan Aturan Harga Layanan Antar Barang dan Makanan

Technology editor Yuwantoro Winduajie
09/10/2026 20:08 WIB
Komdigi menyiapkan aturan mengenai biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.
Perpres Ojol Disahkan, Komdigi Siapkan Aturan Harga Layanan Antar Barang dan Makanan. (Foto Istimewa)
Perpres Ojol Disahkan, Komdigi Siapkan Aturan Harga Layanan Antar Barang dan Makanan. (Foto Istimewa)

Menurut Nezar Patria, pengaturan biaya jasa tersebut diarahkan untuk memastikan pengemudi memperoleh penghasilan yang layak serta mendapat perlindungan terhadap risiko dalam menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.

Komdigi juga akan mengatur transparansi dalam pembentukan harga layanan oleh platform.

Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Nezar.

Pengaturan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pengemudi mengenai biaya jasa layanan platform yang menjadi bagian dari layanan pengantaran barang dan makanan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement