IDXChannel—Polri menetapkan nakhoda kapal KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang terjadi di Laut Jawa. Kini, AY ditahan di rumah tahanan (Rutan) di Polda Kalimantan Selatan.
“Saat ini terhadap tersangka ada (ditahan) di Rutan Polda Kalimantan Selatan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Trunoyudo menyebutkan, saat ini penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.
“Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka, nahkodanya,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Kukuh Prabowo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2026).