“Pendidikan gratis ini adalah wujud komitmen kita untuk memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa. Agar tidak ada lagi anak yang tidak sekolah karena hambatan ekonomi, apalagi karena jauh dari jangkauan tempat tinggal,” tegas Sugiono dalam keterangannya.
Dalam upaya menyusun peta jalan pelaksanaan yang matang, Sugiono mendorong seluruh jajaran terkait untuk segera menyinkronkan regulasi dan memperbarui tata kelola data penerima. Hal ini mutlak dilakukan agar kriteria sasaran menjadi jelas dan penyaluran program ke depan berjalan akurat dan tepat sasaran.
Lebih lanjut, di samping perluasan akses bagi peserta didik, Sugiono memberikan penekanan khusus kepada tenaga pendidik. Ia menegaskan bahwa mutu layanan pendidikan harus berjalan selaras dengan pemenuhan kesejahteraan tenaga pendidik. Penataan mekanisme dan kesejahteraan bagi guru non-ASN harus ditetapkan sebagai prioritas yang dirumuskan secara beriringan dengan pematangan kebijakan pendidikan ini.
“Kita tidak bisa bicara soal terwujudnya manusia unggul jika masih ada anak-anak kita yang masih belum mendapatkan kesempatan untuk belajar, atau jika kesejahteraan gurunya belum terjamin. Sinergi ini adalah kunci agar eksekusi kebijakan ke depan benar-benar siap, terukur, dan berkeadilan bagi siswa maupun tenaga pengajarnya,” tambahnya.
Melalui pemantapan arah kebijakan lintas kementerian ini, Sugiono memastikan pemerintah akan terus merapikan tata kelola ekosistem pendidikan nasional agar implementasinya berjalan akuntabel dan manfaatnya berdampak langsung pada pembangunan SDM Indonesia. (Febrina Ratna Iskana)