IDXChannel - DPR meminta pemerintah mengerahkan seluruh kekuatan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pasalnya, ancaman terhadap keselamatan masyarakat harus dijawab dengan percepatan pemadaman, perlindungan kesehatan, dan penegakan hukum yang tegas.
“Rakyat sesak napas, pemerintah harus kerahkan seluruh kekuatan," kata Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa’adah, Rabu (14/10/2026).
"Maksimalkan personel, peralatan, dukungan udara, dan anggaran yang tersedia. Jangan biarkan masyarakat menghadapi ancaman asap tanpa perlindungan yang memadai,” lanjutnya.
Dia menambahkan, pemerintah pusat dan daerah memastikan operasi penanganan berjalan dengan komando yang jelas. Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BNPB, pemerintah daerah, serta seluruh unsur terkait harus memperkuat koordinasi agar kebutuhan lapangan segera dipenuhi.
“Tidak boleh ada petugas yang kekurangan alat, kesulitan mendapatkan air, atau terhambat dukungan operasional ketika api harus segera dikendalikan. Pemerintah harus memastikan seluruh sumber daya benar-benar sampai ke lokasi yang membutuhkan,” kata dia.
Keberhasilan penanganan harus diukur dari api yang berhasil dipadamkan, berkurangnya paparan asap, dan terpenuhinya perlindungan masyarakat. Pengerahan sumber daya harus disertai target yang terukur dan evaluasi harian.
“Setiap wilayah terdampak harus jelas siapa penanggung jawabnya, apa kebutuhannya, dan bagaimana perkembangan penanganannya. Jika dukungan yang ada belum cukup, segera tambah. Keselamatan rakyat tidak boleh menunggu,” katanya.
Ia menekankan bahwa perlindungan kesehatan harus berjalan bersamaan dengan pemadaman. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan layanan kesehatan, masker yang sesuai, ruang udara bersih, serta evakuasi apabila kondisi mengharuskan. Anak-anak, ibu hamil, lansia, dan warga dengan penyakit pernapasan harus menjadi prioritas.
“Jangan menunggu rumah sakit dipenuhi warga dengan gangguan pernapasan. Datangi masyarakat, periksa kebutuhan mereka, dan berikan perlindungan sejak dini. Negara harus hadir sampai ke desa-desa yang terdampak,” katanya.
Dia juga meminta penanganan karhutla disertai penyelidikan terhadap penyebab kebakaran. Faktor cuaca harus menjadi dasar penguatan kesiapsiagaan, bukan alasan untuk mengabaikan dugaan pembakaran atau kelalaian pengelolaan lahan.
“Jika ada pembakaran yang disengaja atau kelalaian yang terbukti, tindak tegas. Telusuri sampai kepada pihak yang mengambil keputusan dan memperoleh keuntungan. Penegakan hukum jangan berhenti pada pelaku di lapangan,” ujarnya.
Dia mendesak, pemeriksaan terhadap kebakaran di wilayah konsesi dilakukan secara transparan dan berbasis bukti. Perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi sesuai ketentuan, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan, proses pidana, hingga pencabutan izin apabila memenuhi dasar hukum.
“Tidak boleh ada pihak yang menikmati keuntungan dari pembakaran, sementara rakyat menanggung asap dan negara membayar biaya pemadamannya. Korporasi harus bertanggung jawab atas kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah kelolanya,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)