IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan perluasan Transjakarta agar bisa melayani Tranportasi laut dan udara bakal diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Aturan tersebut juga merincikan tambahan modal untuk PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
"Berkaitan dengan Transjakarta, perluasan apakah itu yang dalam perdanya akan diatur transportasi laut dan udara dan sebagainya, termasuk permodalannya ditambah, itu memang suatu kebutuhan," kata Pramono di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Dia menyampaikan, perubahan Peraturan Daerah (Perda) agar Transjakarta tidak hanya melayani tranportasi darat bisa dilaksanakan setelah adanya persetujuan dari DPRD DKI Jakarta. Untuk itu, pihaknya tengah menunggu persetujuan dimaksud agar Transjakarta bisa melayani tranportasi laut dan udara.
"Dan tentunya akan menjadi final kalau ini sudah mendapatkan persetujuan dalam Perda itu, sehingga dengan demikian kami menunggu Perda itu," katanya.