Edukasi tersebut mencakup penjelasan mengenai bahaya melawan arus serta pentingnya mematuhi rambu dan marka jalan.
Meski demikian, penindakan tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas, terukur, profesional, dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pemetaan lokasi rawan menjadi salah satu langkah penting dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026. Pemetaan dilakukan dengan mengacu pada data kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas agar penempatan personel lebih tepat sasaran, terutama di lokasi yang kerap terjadi pelanggaran melawan arus.
(Nadya Kurnia)