IDXChannel - Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diduga pernah menghuni fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 23 September 2026.
Keempatnya yakni Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang merupakan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Selain itu, terdapat Jimmy Masrin yang merupakan terpidana kasus kredit fiktif serta Indra Kesuma atau yang akrab dikenal sebagai Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong.
"Tadi sudah di sampaikan oleh Pak Irjen (Irjen Imipas Rudi Setiawan) dan itu memang napi koruptor yang menggunakan," Kata Syafrida saat ditemui usai acara Serah Terima Tugas Ombudsman di Gedung Ombudsman Jakarta, Senin (5/10/2026).
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rudi Setiawan membenarkan Jimmy Masrin pernah menempati salah satu rumah yang berada di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Dan yang terlihat di dalam kameranya (Ombudsman) itu adalah Jimmy Masrin sendiri," ungkap Rudi Setiawan.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan dugaan keberadaan klaster hunian mewah di dalam kawasan lapas.
Lebih lanjut, ketika memasuki salah satu bangunan yang diduga masuk dalam klaster mewah ini, petugas Ombudsman menemukan bingkai foto milik Jimmy Masrin. Sosok Jimmy Masrin juga terlihat dalam rekaman video sidak Ombudsman saat berada di dalam hunian tersebut. (Febrina Ratna Iskana)