IDXChannel - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin menegaskan pihaknya siap mengawal dan menjaga masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN usai ditetapkan tersangka dalam kasus tabrakan maut dengan KRL Commuter Line di Jalur I Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Ia menekankan KAI berkomitmen memberikan dukungan untuk memastikan seluruh hak-hak masinis tersebut dapat terpenuhi secara adil selama berjalannya proses hukum.
"Masinis adalah bagian dari keluarga Kereta Api Indonesia. Kami akan menjaganya dan akan mengawal serta melakukan yang terbaik untuk keluarga Kami," ujar Bobby Rasyidin dikutip dari akun media sosial Instagram miliknya @bobby.rasyidin Jumat, (2/10/2026).
Dia mengajak seluruh pegawai KAI agar tidak kehilangan semangat atas penetapan tersangka yang dihadapi masinis tersebut. Ia juga meminta segenap insan KAI untuk menjadikan perkara ini sebagai bahan evaluasi dan perbaikan yang perlu dilakukan.
"Kita hadapi bersama, kita evaluasi dan perbaiki bersama. Yang terpenting tetap bekerja dengan tenang, jujur, amanah, profesional, dan bertanggung jawab," jelasnya.
"Manajemen akan berdiri bersama setiap insan KAI yang bekerja dengan benar, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan. Jalankan tugas sebaik-baiknya, jangan takut untuk bekerja benar, dan jangan ragu untuk terus melakukan perbaikan," tambahnya.
Lebih lanjut, ia pun berharap kepada seluruh jajaran KAI agar tetap kompak dan profesional saat menjalankan tugas, sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat Indonesia.
"Tetap solid, tetap tenang, dan tetap berikan yang terbaik untuk KAI dan Indonesia," tuturnya.
"Kita jaga amanah ini bersama. Kita perbaiki bersama. Kita bangkit dan terus melayani Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, pada 27 April 2026.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa PG Anom Danujaya mengatakan penyidik menemukan adanya persoalan dalam tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis sebelum tabrakan.
Kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik menganalisis data logger atau perangkat yang merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.
Dari hasil analisis tersebut, Anom mengatakan masinis baru melakukan pengereman darurat ketika posisi kereta sudah berjarak 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568.
Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya bisa dilakukan lebih jauh dari titik tersebut.
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," ujarnya. (Febrina Ratna Iskana)