"Penanganan korban menjadi perhatian kami, termasuk memastikan proses penyerahan jenazah dan pemenuhan hak melalui santunan dapat berjalan dengan baik," ujar Triono dalam keterangan resmi, Minggu (20/9/2026).
Menurut dia, bagi ahli waris yang telah melapor, proses penyaluran santunan dapat segera dilakukan. Sementara bagi korban yang ahli warisnya belum melapor, Kementerian Perhubungan tetap mengawal agar proses pemenuhan hak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.
Kementerian Perhubungan juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan KMP Virgo Transport 8 dan akan terus mendukung penanganan pascakecelakaan bersama pihak terkait, termasuk pemenuhan hak para korban. (Febrina Ratna Iskana)