"Sementara para tersangka ini (perannya) diduga bersongkongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan (motor listrik), mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya," terangnya.
Dia menambahkan, petugas juga saat ini tengah melakukan penelusuran aset hingga akhirnya melakukan penggeledahan dan penyitaan lima unit ponsel, 89 dokumen, dan uang Rp24,970 miliar, lalu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025.
"Beberapa aset tersebut telah digeledah dan telah mendapatkan penyitaan. Kurang lebih pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan sampai saat ini sudah 63 saksi, delapan ahli," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)