sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU di Rapat Paripurna ke-9

News editor Achmad Al Fiqri
06/10/2026 11:38 WIB
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I tahun sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).
DPR Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU di Rapat Paripurna ke-9. (Foto: MNC Media)
DPR Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU di Rapat Paripurna ke-9. (Foto: MNC Media)

Ia berkata, RUU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, memperhatikan aspek K3, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial. 

"Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha," terangnya.

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement