Menurutnya, kewajiban pelaporan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pencairan dana operasional tidak dapat dilepaskan dari kepatuhan SPPG dalam menjalankan mekanisme administrasi yang telah ditetapkan.
Selain persoalan pelaporan, yang dapat menyebabkan dana operasional SPPG tidak tersedia adalah ketidaksesuaian data penerima manfaat yang dilayani dengan data yang telah ditetapkan.
Kesesuaian antara penerima manfaat yang dilayani dengan data SPS-2 diperlukan agar pelaksanaan Program MBG berjalan tepat sasaran sekaligus memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
“Kemudian yang kedua, SPPG yang bersangkutan melayani penerima manfaat MBG yang tidak sesuai dengan data SPS-2, yaitu data Surat Penetapan Sementara Penerima Manfaat 2,” tuturnya.
Selain dua faktor tersebut, Tysa menyebut kondisi dana operasional yang tidak tersedia juga dapat terjadi apabila SPPG mengalami kehabisan dana akibat penggunaan anggaran yang tidak disiplin.