sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aktivis Greenpeace Panjat Monumen Selamat Datang, Polisi Singgung Status Cagar Budaya

News editor Jonathan Simanjuntak
20/10/2026 16:20 WIB
Reynold juga menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Menurut dia, aturan tersebut mengatur upaya perlindungan untuk mencegah rusak.
Aktivis Greenpeace Panjat Monumen Selamat Datang, Polisi Singgung Status Cagar Budaya
Aktivis Greenpeace Panjat Monumen Selamat Datang, Polisi Singgung Status Cagar Budaya

"Saat ini tentu yang kami utamakan adalah keselamatan jiwa raga dari teman-teman Greenpeace yang 6 orang itu," katanya.

Sebelumnya, enam aktivis Greenpeace memanjat Monumen Selamat Datang di Bundaran HI, Jakarta Pusat, dan membentangkan spanduk berisi kritik terhadap pemerintah. 

Aksi Greenpeace Indonesia tersebut bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Greenpeace membentangkan spanduk bertuliskan “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?” sebagai bentuk kritik terhadap penanganan krisis iklim dan bencana ekologis yang dinilai semakin mengancam kehidupan masyarakat. 

Selain itu, Greenpeace juga membentangkan spanduk bertuliskan “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup”. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement