“Waskita Beton Precast menjalankan agenda korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terus berupaya memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian Perdamaian. Persetujuan pemegang saham atas agenda ini menjadi landasan bagi Perseroan untuk melanjutkan langkah korporasi ke depan, sejalan dengan upaya menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Fandy dalam keterangan resmi, Minggu (25/10/2026).
WSBP menyatakan akan terus menjalankan langkah korporasi dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta keterbukaan informasi kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan.
(Rahmat Fiansyah)