sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Transformasi Bisnis, Anak Usaha REAL Perluas Ekspansi di Sektor Infrastruktur hingga Data Center

Market news editor Kunthi Fahmar Sandy
07/10/2026 08:29 WIB
MoU ini menjadi langkah awal persiapan akuisisi di sektor managed service, infrastruktur teknologi informasi, internet, dan data center.
Transformasi Bisnis, Anak Usaha REAL Perluas Ekspansi di Sektor Infrastruktur hingga Data Center (FOTO:Dok Ist)
Transformasi Bisnis, Anak Usaha REAL Perluas Ekspansi di Sektor Infrastruktur hingga Data Center (FOTO:Dok Ist)

"Penandatanganan MoU antara RGST dan HIGEN ini menjadi tonggak awal transformasi bisnis Perseroan. Kami melihat sektor infrastruktur digital, khususnya data center dan managed service, sebagai sektor dengan prospek pertumbuhan jangka panjang yang kuat di Indonesia. Melalui RGST, kami ingin mengambil peran dalam membangun fondasi ekonomi digital nasional," ujarnya dikutip Rabu (7/10/2026).

Langkah ini membawa REAL melampaui bisnis intinya di properti dan real estat, menuju salah satu sektor dengan prospek pertumbuhan paling menarik di Indonesia. Indonesia kian diperhitungkan sebagai pemain kunci di pasar data center Asia Tenggara dengan potensi pertumbuhan yang besar. 

Minat investasi di sektor ini juga terus mengalir. Salah satunya, DAMAC Digital telah mengumumkan investasi senilai USD2,3 miliar untuk membangun data center berbasis AI di Jakarta.

Pertumbuhan pasar penunjangnya pun solid. Pasar penyimpanan data center Indonesia diperkirakan bernilai sekitar USD896,3 juta pada 2026. Angka ini diproyeksikan naik menjadi USD1,95 miliar pada 2031, atau tumbuh rata-rata 13,8 persen per tahun. Ekspansi tersebut ditopang oleh aliran investasi asing ke fasilitas data center, meningkatnya kebutuhan lokalisasi data, dan munculnya pemain teknologi lokal.

Regulasi juga menjadi katalis struktural. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mewajibkan perusahaan, terutama lembaga keuangan, menyimpan data pribadi di data center yang berlokasi di dalam negeri. Selain itu, ketentuan Bank Indonesia mengharuskan bank dan lembaga keuangan memiliki fasilitas Disaster Recovery Center sebagai cadangan pemulihan data. Kedua aturan ini menciptakan permintaan yang berkelanjutan terhadap kapasitas data center domestik, di tengah percepatan adopsi komputasi awan dan kecerdasan buatan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement