Pelaksanaan buyback tidak memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Manajemen ketiga perusahaan juga menyatakan aksi korporasi ini tidak diperkirakan menurunkan pendapatan maupun menimbulkan dampak negatif material terhadap kegiatan usaha perseroan.
Selama periode buyback, komisaris, direksi, pegawai, pemegang saham utama, serta pihak yang memiliki informasi orang dalam dilarang melakukan transaksi saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Ramai Buyback di Tengah Gejolak Pasar
Rencana buyback tiga emiten Grup Salim menambah daftar emiten yang menyiapkan pembelian kembali saham di tengah gejolak pasar modal Indonesia.
Tekanan pasar meningkat setelah MSCI membuka konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi standalone market.