Saat ini, GTBO memiliki tiga kontrak penjualan batu bara, yaitu kontrak jangka panjang dan satu kontrak jangka pendek. Selain itu, perseroan juga siap memenuhi aturan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen ke pasar dalam negeri.
Meski mengalami kendala RKAB, GTBO hingga saat ini tidak menghadapi gugatan hukum, baik dari kreditur, vendor, maupun pemasok sehubungan dengan belum berjalannya kegiatan operasional.
Perkara RKAB membuat kondisi operasional GTBO berhenti total. Perseroan tidak memperoleh pendapatan sama sekali selama Januari-Juni 2026, berbanding terbalik dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar USD7,5 juta.
Kondisi tersebut membuat arus kas perseroan tertekan. Arus kas dari aktivitas operasional minus USD3,4 juta akibat absennya penerimaan kas dari pelanggan. Hal itu lantaran perseroan tetap melakukan pembayaran kepada pemasok dan karyawan.
(Rahmat Fiansyah)