Pefindo memperingatkan, peringkat PTPP bisa kembali turun apabila perseroan tidak mampu menyelesaikan kewajiban keuangan yang telah jatuh tempo selama periode remedial.
Sebaliknya, Pefindo dapat meninjau kembali peringkat perseroan apabila PTPP mampu menunjukkan kapasitas untuk memenuhi kewajiban jangka pendek secara berkelanjutan.
Berdasarkan data per 30 Juni 2026, kepemilikan saham PTPP terdiri dari PT Danantara Asset Management sebesar 50,49 persen, publik 48,74 persen, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) 0,51 persen, dan Koperasi Karyawan (Kopkar) 0,03 persen.
(DESI ANGRIANI)