sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, 4 Kriteria Ini Dihapus

Market news editor Shifa Nurhaliza Putri
27/09/2026 07:50 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan terhadap ketentuan penempatan dan perdagangan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
BEI Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, 4 Kriteria Ini Dihapus. (Foto: ilustrasi)
BEI Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, 4 Kriteria Ini Dihapus. (Foto: ilustrasi)

IDXChannel – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan terhadap ketentuan penempatan dan perdagangan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy mengatakan perubahan tersebut tertuang dalam Perubahan Peraturan I-X dan Perubahan Peraturan II-X yang dikeluarkan pada 25 September 2026 dan berlaku efektif mulai 28 September 2026.

Dalam Peraturan I-X, BEI menghapus sejumlah kriteria yang sebelumnya menjadi dasar penempatan saham pada Papan Pemantauan Khusus. Kriteria yang dihapus mencakup Kriteria 1, Kriteria 6, Kriteria 7, dan Kriteria 10.

"Kriteria 1 sebelumnya mengatur kondisi perusahaan tercatat atau saham yang selama tiga bulan terakhir memiliki harga rata-rata saham kurang dari Rp51, likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta, serta volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction," ungkap Irvan kepada media, pada Sabtu (26/9/2026).

Sementara itu, lanjutnya, kriteria 6 berkaitan dengan perusahaan tercatat yang tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, maupun Papan Akselerasi, dengan pengecualian tertentu terkait jumlah Saham Free Float.

"Adapun Kriteria 7 sebelumnya mengatur saham dengan likuiditas rendah, yakni memiliki nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction," jelasnya.

BEI juga menghapus Kriteria 10 yang sebelumnya mencakup saham yang dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Sejalan dengan perubahan tersebut, BEI juga menambahkan ketentuan yang memungkinkan Bursa mencabut suspensi efek dalam rangka tindakan korporasi berdasarkan permohonan perusahaan tercatat. Pencabutan suspensi dapat dilakukan sepanjang permohonan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Bursa.

Selain perubahan pada Peraturan I-X, BEI melakukan penyesuaian terhadap Peraturan II-X mengenai perdagangan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian tersebut berupa penambahan ketentuan Non-Cancellation Period yang dimulai 10 menit sebelum berakhirnya setiap sesi Call Auction, sebelum memasuki periode Random Closing dan Order Matching.

"Implementasi ketentuan Non-Cancellation Period tersebut akan mengikuti timeline proyek PSPP. Sementara itu, dengan perubahan ketentuan harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1, saham yang sebelumnya terkena Kriteria 1, 6, 7, dan 10 tanpa adanya kriteria lainnya akan dipindahkan ke papan continuous auction (Pasar Reguler) mulai 28 September 2026," kata Irvan.

Berdasarkan informasi BEI, perubahan aturan tersebut membuat sejumlah saham keluar dari Papan Pemantauan Khusus dan tidak lagi diperdagangkan dengan mekanisme Full Call Auction (FCA). BEI sebelumnya juga telah menetapkan batas harga minimum saham menjadi Rp1 mulai 28 September 2026.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement