IDXChannel—Lembaga Manajemen Kolektif Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI) resmi menyalurkan royalti Periode II Tahun 2026 kepada para musisi Indonesia dengan nilai total mencapai Rp45 miliar.
Dana tersebut dibagikan kepada lebih dari 7.000 anggota pencipta lagu dan penerbit musik. Menariknya, sejumlah nama besar musisi papan atas tercatat sebagai penerima royalti tertinggi pada periode ini.
Sebut saja gitaris legendaris Sheila On 7, Eross Candra, Roby Satria (Geisha), hingga musisi Daniel Baskara Putra (Hindia/.Feast).
Selain itu, nama Ade Nurulianto (Govinda) dan Pasmarizal juga masuk dalam jajaran komposer dengan perolehan royalti jumbo berkat karya-karya hits mereka seperti Melompat Lebih Tinggi, Mangu, Satu Rasa Cinta, hingga Hal Hebat.
President Director WAMI, Adi Adrian, mengungkapkan bahwa kenaikan nilai royalti yang didistribusikan ini menjadi sinyal positif bagi ekosistem musik di Indonesia.
"Alhamdulillah, nilai distribusi pada periode ini mengalami peningkatan. Ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi para anggota sekaligus menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan," ujar Adi Adrian dalam keterangan resminya, Jumat (14/8/2026).
Adi menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan proses distribusi berjalan transparan, akurat, dan tepat waktu.
Adapun peningkatan angka Rp45 miliar ini merupakan hasil pengelolaan royalti dari berbagai sektor, mulai dari lisensi digital (streaming) hingga penggunaan karya musik di layanan publik komersial non-digital.
Bagi para musisi, besaran royalti yang diterima memang bervariasi. Hal ini bergantung pada seberapa sering lagu mereka diputar, jenis penggunaan karya, hingga kelengkapan data logsheet.
"Setiap distribusi menjadi pengingat bahwa karya musik memiliki nilai ekonomi yang nyata dan layak kembali kepada para penciptanya," tambah Adi.
Sekadar informasi, proses pengiriman laporan distribusi sendiri telah dilakukan secara aman dalam format terenkripsi kepada seluruh anggota.
WAMI menargetkan proses transfer royalti akan rampung paling lambat tiga hari kerja setelah laporan dikirimkan. Langkah ini diharapkan bisa memperkuat semangat para pencipta lagu di Indonesia untuk terus berkarya.
(Nadya Kurnia)