Dengan menggunakan formula yang sama, kenaikan upah minimum di Maluku Utara diperkirakan dapat mencapai sekitar 14 persen. Namun, KSPI mengusulkan angka kenaikan sebesar 9,5 persen dengan mempertimbangkan pola kenaikan upah minimum yang selama ini berlaku.
"Dengan demikian, usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 dari KSPI dan Partai Buruh berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen," kata dia.
Selain mengusulkan besaran kenaikan, Said menyoroti jadwal penetapan upah minimum untuk 2027. Dia menyebut upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) harus ditetapkan paling lambat pada 1 November 2026, atau 60 hari sebelum pemberlakuan upah minimum pada 1 Januari 2027.
Dia juga menegaskan upah minimum sektoral harus lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah masing-masing. Dengan demikian, upah minimum sektoral provinsi harus berada di atas UMP, sedangkan upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi daripada upah minimum kabupaten/kota.
Menurut Said, rekomendasi mengenai jenis industri dan besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota diajukan oleh bupati atau walikota kepada gubernur berdasarkan hasil pembahasan dewan pengupahan setempat.
(Rahmat Fiansyah)