Meski demikian, OJK menegaskan bank tetap memiliki keleluasaan menentukan strategi penyaluran kredit berdasarkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing. Namun, kebijakan tersebut harus didukung manajemen risiko, tata kelola yang baik, serta uji ketahanan secara berkala.
"Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kredit sesuai risk appetite dan risk tolerance masing-masing. OJK meminta bank tetap memperhatikan manajemen risiko, tata kelola yang baik, serta wajib melakukan uji ketahanan secara berkala," kata Dian.
OJK juga meminta bank memantau perkembangan kualitas portofolio kredit baru secara rutin untuk mendeteksi potensi pemburukan kualitas aset sejak dini. Dengan begitu, langkah mitigasi dapat segera dilakukan sebelum risiko berkembang lebih jauh.
"Bank harus memantau kinerja portofolio baru secara berkala agar potensi penurunan kualitas aset dapat diidentifikasi sejak dini dan langkah mitigasi bisa segera diterapkan," ujarnya.
(DESI ANGRIANI)