"Padahal di Belanda 1 hektare pun tidak ada kebun kelapa sawit, artinya, sesungguhnya kita hilang hampir 50 persen nilai komoditas kita," kata Presiden.
Presiden mengatakan, DSI telah melakukan pengawasan hingga saat ini setidaknya untuk 50 pelabuhan yang berada di 25 provinsi. Sebanyak tiga komoditas, yaitu CPO, batu bara, dan ferro aloy. Targetkan komoditas yang akan tangani DSI akan diperluas untuk meningkat efisiensi penerimaan negara.
"Kita tidak ingin lagi bangsa Indonesia dicurangi. Kekayaan Indonesia tidak boleh memperkaya segelintir orang apalagi di luar negeri, dan meninggalkan rakyatnya sendiri hidup susah. Ini bukan saja tidak adil, ini sesungguhnya bukan sikap negara yang pandai," ujar Presiden.
Sekadar informasi, PT DSI sejak dioperasikan 1 Juni 2026 hanya berfungsi untuk memantau aktivitas transaksi ekspor tiga komoditas yang diatur. Skema ini ditargetkan hanya berlaku untuk paruh kedua 2026, atau hingga Desember 2026.
Sementara itu, mulai 1 Januari 2027, PT DSI akan menjalankan fungsinya sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas strategis. Harapannya potensi penerimaan negara yang hilang akibat praktik transfer pricing, dan underinvoicing yang sebelumnya sempat terjadi dapat dihentikan.
(Dhera Arizona)