Di sektor perpajakan, penerimaan negara bergerak solid seiring perbaikan sistem administrasi perpajakan yang kian terintegrasi di seluruh lini. Meski demikian, pemerintah mulai membuka ruang pelonggaran klaim pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk menjaga likuiditas dunia usaha.
"Penerimaan pajak telah mencapai Rp1.607,6 triliun berkat implementasi coretax yang makin baik, di mana PPh non-migas tumbuh 17,6 persen, PPN dan PPnBM naik 38,6 persen, serta PPh migas melonjak 128 persen meski diiringi kenaikan subsidi BBM sebagai konsekuensi APBN, sementara pos PBB dan pajak lainnya mengalami penurunan," kata Suahasil.
Penurunan pada kelompok pajak lainnya tersebut terutama dipengaruhi oleh pos penerimaan pajak yang belum teralokasi pada sistem pencatatan. Di sisi lain, tren setoran dari aktivitas sektor riil dan perdagangan internasional memperlihatkan pergerakan yang variatif namun tetap mencerminkan geliat ekonomi yang terjaga.
Kinerja soal setoran pajak perorangan dan korporasi tercatat beriringan dengan laju penerimaan kepabeanan dan cukai yang telah memenuhi sebagian besar target tahunan APBN. Otoritas fiskal memproyeksikan laju pertumbuhan penerimaan konsumsi domestik akan mengalami penyesuaian wajar seiring berjalannya manajemen restitusi.