sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpres Baru Atur Kemitraan Ojol, Aplikator Wajib Merespons dalam 7 Hari

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
10/10/2026 17:03 WIB
Perusahaan diharuskan menanggapi pengaduan paling lambat tujuh hari sejak laporan diterima.
Perpres Baru Atur Kemitraan Ojol, Aplikator Wajib Merespons dalam 7 Hari (Foto: iNews Media Group)
Perpres Baru Atur Kemitraan Ojol, Aplikator Wajib Merespons dalam 7 Hari (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Perusahaan aplikasi transportasi berbasis digital wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses dan responsif bagi pengemudi ojek online (ojol). 

Di mana perusahaan diharuskan menanggapi pengaduan paling lambat tujuh hari sejak laporan diterima.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini mengatur penguatan perlindungan bagi pengemudi dan perusahaan aplikasi, termasuk dalam hubungan kemitraan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, perpres ini juga mewajibkan perusahaan aplikasi dan pengemudi menyesuaikan perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan paling lambat enam bulan sejak peraturan berlaku.

Ketentuan tersebut ditujukan untuk memperkuat transparansi hubungan kemitraan, terutama terkait informasi biaya jasa dan penghasilan pengemudi.

Di sisi keselamatan, perlindungan hak pengemudi harus diikuti dengan pemenuhan standar keselamatan transportasi. Pengemudi wajib memastikan kendaraan laik operasional, melakukan perawatan berkala, dan menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.

"Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini," ujar Dudy saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jumat (9/10/2026).

Selain mengatur aspek keselamatan, Kementerian Perhubungan tetap menjalankan kewenangannya dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital. Pedoman biaya jasa layanan transportasi menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan layanan tersebut.

Perusahaan aplikasi juga wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa transportasi maupun biaya layanan aplikasi.

Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah mendorong perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi menjalankan hak serta kewajiban masing-masing secara bertanggung jawab. 

Penguatan layanan pengaduan, transparansi biaya, dan pengawasan keselamatan diharapkan dapat memperjelas perlindungan bagi pengemudi sekaligus mendukung keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis digital.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement