Di sisi keselamatan, perlindungan hak pengemudi harus diikuti dengan pemenuhan standar keselamatan transportasi. Pengemudi wajib memastikan kendaraan laik operasional, melakukan perawatan berkala, dan menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.
"Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini," ujar Dudy saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jumat (9/10/2026).
Selain mengatur aspek keselamatan, Kementerian Perhubungan tetap menjalankan kewenangannya dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital. Pedoman biaya jasa layanan transportasi menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
Perusahaan aplikasi juga wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa transportasi maupun biaya layanan aplikasi.
Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah mendorong perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi menjalankan hak serta kewajiban masing-masing secara bertanggung jawab.