Sementara itu, skenario ketiga menjelaskan perlakuan PPN atas layanan tambahan di luar tiket utama. Sebagai contoh, Ny. AP membeli tiket kelas ekonomi pada 24 Oktober 2026 untuk penerbangan tanggal 9 Januari 2027 seharga total Rp1.261.756.
Selain komponen tiket utama, Ny. AP menambah bagasi (extra baggage) senilai Rp75.000 dengan PPN Rp7.432, serta memilih kursi (seat selection) senilai Rp50.000 dengan PPN Rp4.955.
Dari total PPN terutang sebesar Rp112.663, pemerintah hanya menanggung PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge sebesar Rp100.276.
Adapun PPN atas bagasi tambahan sebesar Rp7.432 dan PPN atas pemilihan kursi sebesar Rp4.955 tidak ditanggung pemerintah sehingga tetap wajib dipungut kepada penumpang.
(NIA DEVIYANA)