Amran menegaskan praktik yang mengambil keuntungan secara tidak wajar hingga merugikan masyarakat tidak dapat dibiarkan. Menurutnya, pemerintah akan berhadapan dengan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam tata niaga beras.
"Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik mafia beras di Indonesia. Penindakan dilakukan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjaga hak masyarakat sebagai konsumen," katanya.
Dalam penanganan kasus perberasan, Amran menyebut pemerintah sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka. Proses hukum menjadi bagian penting dalam upaya membenahi tata kelola perberasan nasional.
“Tersangka ada 102 tersangka. Sampai detik ini untuk beras,” kata Amran.
Sementara berkaitan dengan penanganan terbaru terkait beras fortifikasi, Amran menyebut sekitar 25 perusahaan telah diteruskan untuk ditindaklanjuti. Pemerintah juga menyiapkan langkah tegas terhadap produk maupun pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.
Amran menegaskan tindakan pemerintah tidak berhenti pada pengawasan. Produk yang terbukti bermasalah dapat ditarik dari peredaran, sementara izin pelaku usaha yang melanggar dapat dicabut dan kasusnya diteruskan ke proses hukum.
"Dan kami berhak perintahkan untuk cabut.Karena kami sebagai kepala Bapanas. Di Moratorium kan cabut izinnya dulu. Ada 3 proses. Cabut izin, Moratorium,diproses hukum," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)