Menurutnya, pemerintah tidak boleh sekadar berpuas diri dengan melihat angka capaian di atas kertas, tetapi wajib mengawal proses di lapangan agar berjalanbefektif dan memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah harus turut mengecek langsung proses dan pelaksanaan KUR Perumahan. Kita harus memastikan prosesnya sesuai dengan yang diinginkan Presiden Prabowo, yaitu memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” katanya.
Maruarar menekankan bahwa regulasi yang diterbitkan harus menjadi jalan keluar, bukan justru menjadi beban birokrasi bagi masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan diminta rutin mengevaluasi dan membenahi mekanisme yang ada agar aturan pembiayaan semakin praktis dan mudah diakses.
“Kita harus memberikan regulasi dan solusi yang baik dan cepat. Jangan sampai aturan-aturan yang ada malah menyulitkan rakyat untuk mendapatkan manfaat,” katanya.
Kementerian PKP, kata Maruarar tolok ukur Program 3 Juta Rumah tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan fisik hunian, melainkan juga bertumpu pada kemudahan akses pembiayaan subsidi, kekuatan ekosistem usaha pendukung, serta kecepatan pelayanan kepada masyarakat.
(Nur Ichsan Yuniarto)