IDXChannel - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 1–31 Oktober 2026, ditetapkan sebesar USD1.042,15 per metrik ton (MT).
Nilai tersebut naik USD34,64 atau 3,44 persen dari HR CPO periode 1–30 September 2026 yang sebesar USD1.007,51 per MT.
“Terjadi kenaikan HR CPO periode Oktober 2026 dibandingkan periode September 2026. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD178 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO, yaitu sebesar USD130,269 per MT untuk periode Oktober 2026,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).
Penetapan BK CPO untuk periode Oktober 2026 merujuk pada “Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Kemudian, PE CPO untuk periode Oktober 2026 merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”.
Tommy menjelaskan, penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 Agustus—19 September 2026 pada Bursa CPO Indonesia yang sebesar USD938,89 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD1.145,42 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam USD1.526,56 per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari USD40, HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median. Maka, HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Mengacu pada perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD1.042,15 per MT.
Kemudian, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD48 per MT. Penetapan tersebut tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1922 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.
Sementara itu, HR biji kakao periode Oktober 2026 ditetapkan sebesar USD6.057,87 per MT, naik USD422,12 atau 7,49 persen dari periode sebelumnya. Nilai tersebut berdampak pada Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao periode Oktober 2026 yang menjadi USD5.686 per MT, naik USD416 atau 7,88 persen dari periode sebelumnya.
“HPE dan HR dihitung dengan memperhatikan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan dunia. Kekhawatiran terhadap penurunan kuantitas dan kualitas produksi akibat dampak El Nino di kawasan produksi utama biji kakao, yaitu Afrika Barat, memicu kenaikan HR dan HPE biji kakao periode Oktober 2026,” ujar Tommy.
Penetapan BK biji kakao periode Oktober 2026 merujuk pada “Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”, yakni sebesar 7,5 persen. Sementara itu, PE biji kakao pada periode tersebut merujuk pada “Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”, yakni sebesar 7,5 persen.
Lalu, HPE untuk produk kulit pada periode Oktober 2026 tidak berubah dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kemudian, HPE keping kayu (chipwood), HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis hutan tanaman jenis sungkai, dan HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² juga tidak berubah.
Selanjutnya, terjadi kenaikan HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti, rimba campuran, sortimen lainnya jenis jati, serta hutan tanaman jenis pinus, gmelina, akasia, balsa, dan eukaliptus.
Sementara itu, terjadi penurunan HPE komoditas getah pinus periode Oktober 2026 menjadi sebesar USD1.020 per MT, turun sebesar USD32 atau 3,04 persen dari periode September 2026.
Penurunan juga terjadi pada HPE kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman; HPE kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box); HPE pada kayu kering atau pecahan (wood in chips or particle); serta HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis merbau, sortimen lainnya eboni, dan hutan tanaman jenis karet dan sengon.
Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus tercantum pada “Kepmendag Nomor 1921 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum”.
(NIA DEVIYAN)