sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Referensi CPO Naik di Oktober 2026, Bea Keluar USD178 per Metrik Ton

Economics editor Nia Deviyana
02/10/2026 15:16 WIB
Nilai tersebut naik USD34,64 atau 3,44 persen dari HR CPO periode 1–30 September 2026 yang sebesar USD1.007,51 per MT.
Harga Referensi CPO Naik di Oktober 2026, Bea Keluar USD178 per Metrik Ton. Foto: iNews Media Group.
Harga Referensi CPO Naik di Oktober 2026, Bea Keluar USD178 per Metrik Ton. Foto: iNews Media Group.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari USD40, HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median. Maka, HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Mengacu pada perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD1.042,15 per MT. 

Kemudian, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD48 per MT. Penetapan tersebut tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1922 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.

Sementara itu, HR biji kakao periode Oktober 2026 ditetapkan sebesar USD6.057,87 per MT, naik USD422,12 atau 7,49 persen dari periode sebelumnya. Nilai tersebut berdampak pada Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao periode Oktober 2026 yang menjadi USD5.686 per MT, naik USD416 atau 7,88 persen dari periode sebelumnya.

“HPE dan HR dihitung dengan memperhatikan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan dunia. Kekhawatiran terhadap penurunan kuantitas dan kualitas produksi akibat dampak El Nino di kawasan produksi utama biji kakao, yaitu Afrika Barat, memicu kenaikan HR dan HPE biji kakao periode Oktober 2026,” ujar Tommy.

Penetapan BK biji kakao periode Oktober 2026 merujuk pada “Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”, yakni sebesar 7,5 persen. Sementara itu, PE biji kakao pada periode tersebut merujuk pada “Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”, yakni sebesar 7,5 persen.   

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement