sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Patokan Ekspor dan Referensi Emas Naik di Periode Kedua September 2026

Economics editor Nia Deviyana
15/09/2026 10:36 WIB
Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua September 2026.
Harga Patokan Ekspor dan Referensi Emas Naik di Periode Kedua September 2026. Foto: iNews Media Group.
Harga Patokan Ekspor dan Referensi Emas Naik di Periode Kedua September 2026. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua September 2026

HPE emas ditetapkan sebesar USD144.469,49 per kilogram, naik 1,63 persen dari periode pertama September 2026 yang sebesar USD142.154,10 per kilogram. HR emas juga naik menjadi USD4.493,51 per troy ounce (t oz) dari USD4.421,49 per t oz.

Penetapan tersebut tertuang dalam “Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1817 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag ini berlaku untuk periode 15–30 September 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana menyampaikan, kondisi keuangan global memicu HPE dan HR emas kembali naik pada periode kedua September 2026. Selama periode pengumpulan data, harga emas tercatat naik sebesar 1,63 persen. 

“Kenaikan HPE dan HR emas pada periode kedua bulan September 2026 dipicu pelemahan mata uang utama global, penurunan imbal hasil obligasi, dan pemotongan suku bunga acuan internasional,” ujar Tommy dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).

HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement