Kemudian, pada pelaku usaha menghadapi biaya bisnis yang membengkak akibat regulasi berbiaya tinggi. Para pelaku usaha dihadapkan pada biaya kewajiban Sertifikat Layak Fungsi (SLF) gedung, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), perizinan lingkungan, hingga proses Online Single Submission (OSS) yang ditarik ke pusat sehingga memicu proses yang lebih lama dan mahal.
Penerapan sertifikasi halal juga memicu persoalan di rantai pasok (supply chain) industri retail dan akomodasi, lantaran aturan baru menuntut sertifikasi tidak hanya pada produk akhir melainkan hingga ke tingkat penyedia bahan mentah atau UKM.
Di sisi lain, sektor perbankan dinilai belum sepenuhnya memihak kepada pemulihan pariwisata. Banyak pengusaha yang melakukan restrukturisasi kredit saat pandemi terkena notifikasi Attention Review (AR), yang menyulitkan mereka saat hendak melakukan aksi korporasi seperti refinancing.
GIPI mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hambatan regulasi dan kebijakan anggaran agar industri pariwisata mampu berdaya saing secara optimal. (Birru Aisyah Shabrina)
(NIA DEVIYANA)